Persyaratan Pengurusan
Surat Keterangan Domisili Penduduk

Pengantar RT/RW

FC. Kartu Keluarga terbaru

FC. Surat Pindah yang ditandatangani Discapil Daerah Propinsi Asal

FC. Surat dari Dinas Imigrasi buat warga Asing yang akan bertempat tinggal di wilayah setempat.

FC. PASSPORT buat warga Asing yang akan bertempat tinggal di wilayah setempat.

FC. KTP dan KK Penanggungjawab buat warga asing yang akan bertempat tinggal di wilayah setempat.

SPPT dan Pelunasan PBB Lokasi

Bukti Pelunasan Retribusi Sampah